• Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168

  • Merokok di Indonesia

    Merokok di Indonesia terus mengalami peningkatan, dikutip dari kompas.com berdasarkan data terakhir Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58.750.59 orang. Ini jumlahnya lebih dari sepuluh kali lipat seluruh penduduk Singapura. Banyaknya jumlah perokok di Indonesia merupakan salah satu masalah nasional yang sampai saat ini masih belum bisa diselesaikan, oleh karena itu pemerintah berusaha melakukan berbagai kebijakan untuk menekan peningkatan perokok di Indonesia.

    Saat ini regulasi tentang penggunaan tembakau atau secara lebih spesifik pengendalian masalah merokok di Indonesia, dilakukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang dijadikan tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara.

    PP ini juga mengatur peran masyarakat, Pemerintah Daerah dan berbagai Departemen/Lembaga Tinggi Negara, dalam pelaksanaan pengendalian rokok. Pemerintah mencoba untuk meningkatkan pajak, pembatasan iklan rokok sponsor dan promosi, sampai dengan peringatan bahaya merokok dengan gambar di setiap kemasan rokok, edukasi, komunikasi, pelatihan dan penyadaran publik. upaya mengurangi ketergantungan dan menghentikan kebiasaan merokok belum banyak dilakukan.

    Upaya tersebut masih terbatas pada kegiatan pendidikan/penyuluhan, klinik-klinik percontohan yang memberikan konsuling bagi prokok yang ingin berhenti merokok.

    Upaya ini telah dilakukan oleh institusi kesehatan pemerintah, organisasi profesi kesehatan, maupun LSM. Upaya untuk mengurangi permintaan produk tembakau, sangat penting dilakukan dalam rangka menanggulangi masalah produk tembakau/merokok.

    Di Indonesia kegiatan ini telah dilakukan, walaupun intensitasnya belum memadai. namun secara spesifik peraturan penjualan kepada anak dibawah umur belum ada. upaya mengembangkan kegiatan ekonomis alternatif , agar tidak ada pihak yang dirugikan, karena dapat dipastikan pengangguran akan bertambah jika perusahaan rokok dan tembakau benar-benar dilarang.

    Belum ada upaya yang intensif dari instansi yang bersangkutan untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi alternatif yang dapat menggantikan pertanian tembakau, karena petani tembakau dan paerusahaan rokok menjadi kelompok yang paling kontra dengan pengendalian rokok di Indonesia, karena pengendalian rokok akan sangat mempengaruhi pendapatan dan mempengaruhi ekonomi sebagian masyarakat Indonesia, karena faktanya pabrik rokok dan bertani tembakau mengambil banyak tenaga kerja dan menyumbang untuk perekonomian di Indonesia, jadi sangat penting untuk mencari solusi untuk hal tersebut agar rokok benar-benar bisa di kendalikan tanpa menghilangkan mata pencaharian sebagian penduduk.

    Rokok sangat perlu dikendalikan karena keberhasilan mewujudkan bangsa Indonesia yang sehat salah satunya dengan berhasilnya pengendalian rokok. Rokok sendiri sangat berbahaya baik pengguna ataupun orang disekitarnya, asap rokok yang banyak mengandung bahan kimia berbahaya dan beracun sangat tidak baik untuk kesehatan, dengan merokok sama saja, seorang perokok tersebut telah melanggar hak asasi manusia lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Upaya penanggulangan dengan cara kawasan khusus rokok pun tidak memberikan efek yang besar, karena perokok banyak yang tidak menghiraukan hal tersebut.

    Keberhasilan pengendalian rokok hanya akan berhasil jika semua pihak mendukung, kesadaran pengguna rokok itu sendiri merupakan dasar yang terpenting, jika perokok sadar akan bahaya dan segala akibat yang ditimbulkan maka perokok aktif pun akan berkurang, oleh karena itu harus lebih digencarkan pengendalian rokok, karena rokok sama sekali tidak memberikan manfaat, justru malah menimbulkan kerugian baik untuk dirinya, untuk orang lain, dan untuk lingkungan.

     

     

     

     

     

     

    Referensi:

    Achadi, Anhari . Jurnal Kesmas UI: Regulasi pengendalian Rokok di Indonesia. 2008. Jakarta. [cited 2015 september 11] available from: http://jurnalkesmas.ui.ac.id/index.php/kesmas/article/view/259/259

    Kuncoro yudho, nugroho. Kalteng post : pengendalian rokok, keseriusan pemerintah dan kepedulian masyarakat. 2011. Kalimantan tengah [cited 2015 september 11] available from: https://berandasosial.wordpress.com/sosial/

    Kompas. Jumlah Perokok Indonesia, 10 Kali Lipat Penduduk Singapura.2015 . [cited 2015 september 11] available from: http://health.kompas.com/read/2015/06/03/110000223/Jumlah.Perokok.Indonesia.10.Kali.Lipat.Penduduk.Singapura

     

    Topik Essay MLP;  Rokok: Kebijakan Pemerintah, Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi

    Nama                     : Anisa Rizki Suryani

    Kelompok  MLP   : 4

    NIM                        : 15/382945/KU/18145

    Post a Comment

    Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

    *
    *


  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO